Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Visi
Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara

Misi

  • Menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan
  • Mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil
  • Pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional
  • Kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja

Tugas dan Fungsi
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
  5. Pelaksanaan administrasi DJP.

Berlangganan artikel baru via email:

0 Response to "Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia"

Post a Comment