Apa itu APBN?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, dan keseimbangan primer. Pendapatan negara dibagi menjadi pendapatan perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak, sedangkan belanja negara dibagi menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Ketika anggaran pendapatan lebih besar dari anggaran belanja maka terjadi surplus anggaran, dan jika anggaran pendapatan lebih kecil dari anggaran belanja maka terjadi defisit anggaran. Anggaran defisit diharapkan mampu mempercepat perumbuhan suatu negara namun disisi lain harus melakukan pembiayaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menutup defisit tersebut.
Apa itu Dana Desa?
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 1 menyebutkan bahwa "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk menunjang tugas-tugas tersebut, pemerintah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN yang disebut dengan dana desa.
Pada tanggal 26 Oktober 2016, DPR RI telah menyepakati dan mengesahkan RUU APBN 2017 menjadi UU APBN 2017. Anggaran tesebut ditetapkan dengan kebijakan fiskal defisit ekspansif dan terarah sebesar 2,41% terhadap PDB dengan komitmen pada reformasi penganggaran serta prinsip kehati-hatian. Salah satu pokok kebijakan tersebut adalah memperkuat desentralisasi fiskal dengan meningkatkan secara bertahap anggaran desa yang dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, namun dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara serta efektifitas yang dihasilkan. Dana desa untuk tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 60 triliun, jumlah tersebut lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya dimana pada tahun 2015 sebesar Rp 30 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun. Jumlah Rp 60 triliun tersebut hampir mencapai 10 persen dari total transfer ke daerah yang menggambarkan pemerintah yang semakin memperhatikan desa-desa di Indonesia. Dengan jumlah anggaran tersebut diharapkan mampu memberikan hasil yang positif terhadap pembangunan Indonesia.
Hasil Pengamatan Penulis
Dua tahun yang lalu tepatnya tahun 2014 saya diterima sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang berada di kota Tangerang Selatan. Pada tahun tersebut lah saya pertama kalinya merantau ke luar kota meninggalkan desa tercinta di kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Lama tidak menginjakkan kaki di tanah kelahiran, saya merasa banyak terdapat perkembangan dalam hal pembangunan di desa ketika saya pulang kampung. Mulai dari jalan yang semakin bagus, penerangan jalan yang sudah mulai merata, hingga dibukanya beberapa tempat wisata alam. Saya rasa hal tersebut merupakan dampak dari pengalokasian dana desa oleh pemerintah. Dengan dana tersebut kepala desa melaksanakan program-program yang telah direncanakan. Hal ini sebenarnya meringankan tugas kepala daerah dalam membangun suatu kabupaten/kota, karena dengan berkembangnya desa-desa tersebut otomatis juga meningkatkan perkembangan suatu kabupaten/kota tersebut.
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Salah satu perkembangan pembangunan di desa saya yaitu dibukanya tempat wisata alam baru. Dengan dibukanya wisata alam tersebut, masyarakat sekitar dapat memanfaatkannya untuk membuka usaha kecil-kecilan. Hal tersebut jika direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi dengan baik sebenarnya dapat memutus rantai kemiskinan yang selama ini menjadi program pemerintah.
Dana desa yang dianggarkan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp 60 triliun. Apakah jumlah tersebut berlebihan atau masih kurang? Yang perlu diperhatikan adalah seberapa besar dampak yang dihasilkan atas penggunaan anggaran tersebut. Jika melihat dampak pada tahun-tahun sebelumnya, saya rasa jumlah tersebut sangatlah pantas untuk dialokasikan. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan hal yang wajib dilaksanakan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan efektif.
Sumber Materi:
Sumber Materi:
- kemenkeu.go.id/apbn2017
- UU No. 6 Tahun 2014
- Pengalaman penulis
0 Response to "Dana Desa Untuk Membangun Negeri"
Post a Comment