Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia


Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat DJA, memiliki peran penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia. DJA memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.

VISI

Memacu pengelolaan APBN yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. 

MISI
  • Memacu kualitas pengelolaan APBN dari perencanaan, penyusunan, hingga pelaporan
  • Menggunakan monitoring dan evaluasi secara efektif untuk meningkatkan kualitas perencanaan
  • Mendorong kerjasama dengan stakeholders dalam rangka pemberdayaan di keseluruhan proses
  • Terus-menerus meningkatkan kualitas sistem dan proses penganggaran
  • Membangun kapabilitas SDM dan organisasi internal.

Direktorat Jenderal Anggaran
Tugas : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran
  7. Pelaksanaan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Sekretariat Direktorat Jenderal
Tugas : Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.

Fungsi :

  1. Koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Anggaran
  2. Perumusan peraturan di bidang kesekretariatan
  3. Pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Anggaran
  4. Koordinasi penyusunan rencana strategik, dan laporan kinerja Direktorat Jenderal Anggaran
  5. Penyelenggaran urusan kepegawaian Direktorat Jenderal Anggaran
  6. Koordinasi penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Anggaran
  7. Pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan
  8. Koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
  9. Melakukan analisis kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran
  10. Koordinasi bantuan hukum direktorat jenderal

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendatapan dan Belanja Negara
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman 
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  5. Pelakukan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman

Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat
  5. Melakukan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendaha Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya
  5. Pelakukan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta penyusunan laporan keuangan Belanja Subsidi dan Laporan Keuangan Belanja Lainnya
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak 
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang penerimaan negara bukan pajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
  5. Melakukan analisis kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak serta subsidi yang ditugaskan pada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Direktorat Sistem Penganggaran 
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran
  2. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran
  3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran
  4. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran
  5. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem penganggaran
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Penganggaran.

Direktorat Harmonisasi Sistem Penganggaran 
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang harmonisasi peraturan penganggaran
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran
  5. Melakukan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Sumber: Kemenkeu.go.id

Berlangganan artikel baru via email:

0 Response to "Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia"

Post a Comment