Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia


Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Setjen Kemenkeu RI) merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI. Setjen Kemenkeu RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sekretariat Jenderal memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan
Organisasi di bawah Seretariat Jenderal antara lain:

A. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
  2. Penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas Kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; 
  3. Pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
  4. Penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan; 
  5. Pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
  6. Pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Keuangan.
B. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi
  2. Pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik
  3. Pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
C. Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai
  2. Perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan PNBP
  3. Perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum
  4. Perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko
  5. Perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian
  6. Perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lainnya (hukum secara umum)
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum serta pengelolaan kinerja.
D. Biro Bantuan Hukum
Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), hak uji materiil dan sengketa kepegawaian, serta sengketa internasional, arbitrase, pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian Keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. Penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan
  2. Penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks BPPN
  3. Penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks BDL, sengketa internasional, arbitrase, dan kepegawaian
  4. Penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Bantuan Hukum.
E. Biro Sumber Daya Manusia
Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Biro SDM mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil
  2. Pengelolaan assessment center
  3. Pengembangan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai
  4. Pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia serta manajemen naskah dan dokumen pegawai
  5. Penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir, pola mutasi, dan manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan
  6. Penyelesaian mutasi jabatan, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan pegawai
  7. Pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi
  9. Pengelolaan kesejahteraan, perijinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
  10. Penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian
  11. Penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai
  12. Penyusunan, diseminasi, penerapan dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang kepegawaian
  13. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro SDM.
F. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Biro KLI mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya
  2. Pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan
  3. Pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik
  4. Evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik
  5. Penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik
  6. Pembinaan dan pengelolaan PPID Kementerian Keuangan, desk informasi dan call center
  7. Pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan
  8. Koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat
  9. Penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca
  10. Penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal
  11. Perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi kementerian dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro KLI
  13. Pelaksanaan urusan protokol, tamu asing, dan akomodasi Kementerian Keuangan
G. Biro Perlengkapan
Biro Perlengkapan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
  1. Analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  2. Analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan Kementerian Keuangan, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
  3. Analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi, serta penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BMN Kementerian Keuangan, bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Analisis, pelaksanaan, serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan BMN Kementerian Keuangan serta analisis dan evaluasi penatausahaan BMN Kementerian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perlengkapan.
H. Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan tingkat Kementerian Keuangan dan pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Keuangan, serta melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. Pembinaan dan pengelolaan arsip dan dukungan administrasi Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal
  2. Pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal
  3. Pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal
  4. Pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal
  5. Pengelolaan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal
  6. Pembinaan pelaksanaan tugas Gedung Keuangan Negara
  7. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
I. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan sistem informasi, manajemen layanan TIK, operasional TIK, keamanan informasi dan kelangsungan TIK, manaJemen layanan data, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusintek menyelenggarakan fungsi:
  1. Koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis TIK
  2. Koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur TIK
  3. Koordinasi penyusunan analisis kapasitas TIK
  4. Koordinasi penyusunan dan pemutakhiran kebijakan dan standardisasi tata kelola TIK
  5. Koordinasi pelaksanaan manajemen program TIK
  6. Koordinasi pengembangan sistem informasi
  7. Koordinasi manajemen layanan TIK
  8. Koordinasi pelaksanaan operasional TIK
  9. Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan tata kelola dan manajemen keamanan informasi
  10. Koordinasi pelaksanaan bina kepatuhan dan manajemen risiko TIK
  11. Koordinasi manajemen layanan data
  12. Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  13. Pelaksanaan administrasi Pusat.
J. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya Pushaka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Pendapatan Negara dan Pembiayaan Negara
  2. Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Belanja Negara dan Kekayaan Negara
  3. Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan
  4. Pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan
  5. Pelaksanaan administrasi Pushaka.
K. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Pusat LPSE mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik Kementerian Keuangan, pengelolaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik Kernenterian/Lembaga.

Dalam melaksanakan tugasnya Pusat LPSE berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan
  2. Pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Kementerian Keuangan serta Kementerian/Lembaga/Komisi
  3. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan
  4. Pelaksanaan administrasi Pusat LPSE.
L. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya .

Dalam melaksanakan tugasnya PPPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria
  2. Penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya
  3. Penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Jasa Akunatnsi (KJA), Cabang KJA, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Cabang KAP, Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA), Organisasi Audit Asing (OAA), dan Organisasi Audit Indonesia (OAI)
  4. Penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Cabang KJPP, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan KJPP, serta kerja sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing (KJPPA) dan Konsultan Aktuaria Asing
  5. Pembinaan dan pengembangan profesi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, dan Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya
  6. Pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya
  7. Pelaksanaan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya
  8. Pengenaan sanksi administratif terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya
  9. Pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan PPPK, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
M. Sekretariat Pengadilan Pajak
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Pengadilan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga
  2. Pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan
  3. Pelayanan administrasi persiapan persidangan
  4. Pelayanan administrasi persidangan
  5. Pelayanan administrasi penyelesaian putusan
  6. Penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan
  7. Pelayanan administrasi peninjauan kembali
  8. Pelayanan administrasi yurisprudensi putusan
  9. Pengolahan data dan pelayanan informasi.
N. Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. Koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan monitoring, serta fasilitasi pengaduan dan verifikasi di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan
  2. Koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan
  3. Penyiapan rekomendasi dan pemberian saran/masukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas instansi perpajakan
  4. Pengelolaan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta keuangan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Komite Pengawas Perpajakan.
O. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja
  2. Pengelolaan dan pengembangan dana endowment fund dan dana cadangan pendidikan;
  3. Penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional serta monitoring dan evaluasi atas penyaluran
  4. Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan
  5. Pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
  6. Pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
P. Tenaga Pengkaji
Tenaga Pengkaji di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi:
  1. Penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang sumber daya aparatur Departemen Keuangan
  2. Penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang perencanaan strategik Departemen Keuangan
  3. Penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan.
Sumber: Kemenkeu.go.id

Berlangganan artikel baru via email:

0 Response to "Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia"

Post a Comment