Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara


Nyari untung dengan cara melawan hukum dan merugikan negara? Itu KORUPSI!!!


Korupsi jenis ini dirumuskan dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Perlu diketahui, inilah salah satu pasal yang paling banyak dipakai untuk menjerat koruptor.

Kamu bisa mengkategorikan sebuah tindakan ke dalam korupsi jenis ini jika memenuhi unsur-unsur:
  • Setiap orang
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
  • Dengan cara melawan hukum
  • Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh:
Anggaplah Mr. X adalah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Dalam proyek pembangunan sebuah jembatan yang dibiayai oleh negara, Mr. X diam-diam mengurangi jumlah semen yang digunakan. Di atas kertas tertulis 1000 sak, ternyata yang dipakai hanya 500 sak. Kemudian, sisa uang pembelian semen ini masuk ke kantong Mr. X.

Hukumannya?
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 Milyar!!!

#LAWANKORUPSI!!!

Berlangganan artikel baru via email:

0 Response to "Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara"

Post a Comment