Landasan Konstitusional BPK

Apakah Tugas dan Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
BPK adalah sebuah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.

Apakah yang dimaksudkan dengan keuangan negara?
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Apakah BUMN/BUMD juga termasuk dalam keuangan negara?
BUMN dan BUMD sebagaimana dalam UU Keuangan Negara pada pasal 1 ayat 5 dan 6 bahwa perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Sedangkan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Selanjutnya pada pasal 2 ayat g menjelaskan bahwa keuangan negara termasuk juga kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atauoleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.

Lalu, apa yang dimaksudkan dengan pengelolaan keuangan negara?
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Apa dasar hukum BPK?
Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh UUD 1945 pasal 23 ayat 5 "Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang." Kehadiran pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal, para pendiri RI sudah menyadari bahwa dalam rangka menegakkan pemerintahan yang bertanggungjawab, diperlukan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu dalam UUD tersebut tercantum ketetapan yang mewajibkan pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kapan BPK lahir?
BPK didirikan pada 1 Januari 1947. Karena itu, 1 Januari dinyatakan sebagai hari ulang tahun BPK.

Sejak masa reformasi 1998, sudah terdapat sejumlah amandemen terhadap UUD 1945. Adakah perubahan amanat mengenai BPK dalam rangkaian amandemen tersebut?
Amandemen terhadap UUD 1945 yang ditetapkan pada 10 November 2001 memuat ketetapan yang lebih tegas mengenai posisi BPK. Dalam amandemen tersebut, dinyatakan bahwa BPK adalah badan yang "bebas dan mandiri" (Pasal 23E). Perubahan penting lainnya dalam amandemen tersebut adalah ditambahkannya ketetapan bahwa yang diperiksa BPK bukan saja "tanggung jawab tentang keuangan negara" melainkan juga "pengelolaan keuangan negara". Dengan demikian fungsi BPK semakin menentukan dalam mengendalikan keuangan negara, karena BPK kini juga wajib memerlukan bagaimana pemerintah dan lembaga negara lainnya mengelola keuangan yang dipercayakan kepada mereka.

Apakah landasan operasional bagi BPK dalam menjalankan tugasnya?
Sejak 2003 setidaknya ada empat UU yang dapat dijadikan landasan hukum dan landasan operasional BPK: UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; serta terakhir UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK.
UU No. 15 Tahun 2006 ini merupakan penyempurnaan dari UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Dalam UU No. 15 Tahun 2006 ini secara jelas dikatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional. Ini sangat diperlukan dalam rangka upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berlangganan artikel baru via email:

0 Response to "Landasan Konstitusional BPK"

Post a Comment